Pemkab Bogor Siap Laksanakan PPKM Darurat, Ade Yasin: Demi Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

1 Juli 2021, 20:30 WIB
PPKM Darurat Kabupaten Bogor akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021. Berikut 14 aturan PPKM Darurat di Bogor. /Instagram.com/@kabupaten.bogor

PR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut merupakan salah satu langkah untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2021 yang mengatakan bahwa akan segera memberlakukannya di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Semakin Tinggi, Relawan Tak Lagi Mampu Membantu

Melansir Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, PPKM Darurat tersebut akan berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berisi tentang pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi.

Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor siap untuk melaksanakan PPKM Darurat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 1 Juli 2021 Tayang Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Penerapan PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Berikut tim bogor.pikiran-rakyat.com telah merangkum rincian aturan dari PPKM Darurat Kabupaten Bogor.

1. Perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini Kamis, 1 Juli 2021: Mama Rosa Kini Tahu Pembunuh Roy Sebenarnya

3. Untuk sektor esensial (Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, perhotelan nonkarantina, dan komunikasi) maksimum Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat.

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

5. Supermarket/ pasar tradisional/ toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50% dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek/ toko obat bisa buka 24 jam.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Partai Komunis, Xi Jinping: Tiongkok Capai Tujuan ke-100

7. Restoran tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

9. Tempat ibadah ditutup sementara.

10. Fasilitas umum ditutup sementara.

11. Kegiatan seni/ budaya ditutup sementara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok 2 Juli 2021: Nikmati Hari Istimewa dengan Pasangan Kamu di Akhir Pekan

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang).

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebagaimana banyaknya peraturan tersebut, masyarakat juga diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan setiap saat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor

Tags

Terkini

Terpopuler