PR BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi tiga pengendara rombongan konvoi motor gede (Moge).
Sebagai informasi, belasan moge ini dianggap telah melanggar aturan ganjil genap yang tengah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat.
Pada Sabtu, 13 Februari 2021 dini hari pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pengendara moge ini.
"Identitasnya HV, FR, dan TN," kata Susatyo Purnomo, Sabtu 13 Februari 2021.
Tiga pengendara ini, kata dia, yang melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil pada tanggal genap.
"Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.
Susatyo Purnomo pun membeberkan kronologis kejadian lolosnya belasan moge ini di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 siang.
Menurutnya, rombongan konvoi moge ini berangkat dari kawasan Bintaro menuju kawasan Bogor.
"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," bebernya.
Baca Juga: Kabar Baik! Kelompok Komorbid dan Lansia Bisa Divaksinasi Covid-19, Begini Aturan Teknisnya
Susatyo melanjutkan, usai dari kawasan Puncak, 12 moge ini pun kembali melintas kawasan Kota Bogor pada pukul 12.00 WIB.
Dikatakan Susatyo, pada saat 12 moge ini melintas, petugas tengah menjalankan salat Jumat.
"Jadi kira-kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat jumat ya," sambungnya.
Baca Juga: Jelang Laga Inggris, Manchester City vs Tottenham Hotspur: Preview, Susunan Pemain hingga H2H
Setelah ramai di media sosial, pihak kepolisian pun berusaha mengumpulkan video dan data lainnya.
"Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," jelasnya. ***