Apa Hukum Qurban Online saat Idul Adha bagi Umat Muslim?

- 15 Juli 2021, 15:39 WIB
Hukum qurban online saat Idul Adha bagi umat muslim. Simak penjelasannya berikut ini agar bisa diaplikasikan.
Hukum qurban online saat Idul Adha bagi umat muslim. Simak penjelasannya berikut ini agar bisa diaplikasikan. /Pixabay/Ulleo

Praktek mewakilkan penyembelihan hewan qurban pun pernah diangkat oleh para alim ulama dan kiai dalam Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada tahun 1929 M.

Baca Juga: Gejala Tambahan Covid-19 Varian Delta yang Perlu Diwaspadai, Nomor 5 Jangan Anggap Sepele

Para kiai ketika mendapat pertanyaan perihal kebolehan seorang ulama yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang fasik.

Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada tahun 1929 menjawab bahwa mewakilkan kepada orang fasik itu boleh dan sah sebagai qurban.

Para kiai mengutip Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Al-Mahalli:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Baca Juga: TXT Dikabarkan Bakal Comeback pada Agustus 2021 Mendatang

Dari penjelasan tersebut, hukum qurban online (digital) adalah mubah karena merupakan bentuk dari wakalah atau perwakilan.

Namun, hal tersebut harus meliputi berbagai syarat agar antara yang berkurban dan lembaga yang terkait saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

Yang berqurban perlu memverifikasi kredibilitas lembaga atau ormas yang menerima hewan qurban masyarakat sehingga ibadah qurban kita dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah