Bahkan, berqurban dengan sistem online di masa pandemi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah qurban umat Islam.
Baca Juga: Peringatan Bahaya dari WHO Mengenai Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga
Selain memudahkan, berqurban secara online juga bisa menghindari penyebaran Covid-19. Menyikapi pola ini, berbagai berbagai lembaga atau penyalur qurban menerima sejumlah uang senilai harga ternak dari masyarakat yang ingin berqurban.
Lalu, bagaimana hukum qurban online (digital) itu sendiri?
Merujuk pada praktek qurban online, hal ini bisa ke dalam wakalah atau perwakilan. Masyarakat dapat mewakilkan keperluan berqurban kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah qurban.
Menurut Al Qur’an, hadis, dan kesepakatan para sahabat, praktek wakalah secara umum diperbolehkan karena cukup membantu manusia secara umum dalam memenuhi keperluannya serta membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
Baca Juga: Profil dan Biodata Doni Salmanan, Pria yang Membagikan Uang sebagai Bantuan di Masa PPKM
Berikut ulasan mengenai praktek hukum berqurban secara online sebagaimana bogor.pikiran-rakyat.com sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan:
(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197)