Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah Jika Tidak Makan Sahur?

- 23 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi bulan puasa.
Ilustrasi bulan puasa. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PR BOGOR - Bagaimana hukum puasa Ramadhan tanpa melaksanakan sahur? Simak jawabannya berikut ini.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia mana kala bulan suci tiba.

Bagi mereka yang tidak terbiasa berpuasa, butuh waktu ekstra untuk membiarkan tubuh beradaptasi dengan kondisi puasa.

Bukan hanya soal menahan lapar dan haus di siang hari, tubuh juga harus beradaptasi dengan jam tidur karena saat berpuasa, umat Muslim harus bangun sebelum fajar untuk makan sahur.

Lantas bagi orang yang sengaja meninggalkan sahur karena mengantuk atau kebablasan tidur dan tidak sahur, apakah puasa Ramadhan akan tetap dianggap sah apabilan tidak melakukan sahur?

Sahur merupakan salah satu amalan sunnah yang dapat dijalankan selama berpuasa.

Tidak ada hadis atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakan sahur.

Atas dasar tersebut, maka menjalankan ibadah puasa tanpa sahur akan tetap sah.

Rasulullah SAW juga disebutkan pernah melewatkan sahur dan tetap berpuasa. Hal ini seperti disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Turmudzi. Berikut bunyi hadisnya:

"Suatu hari, Nabi SAW menemui kami dan bertanya, 'Apakah kalian punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak', kemudian beliau bersabda: 'Kalau begitu, saya akan puasa.'" (HR Muslim 1154, Nasai 2324, Turmudzi 733).

Hadis ini menggambarkan saat Rasulullah SAW mendatangi istrinya di pagi hari. Ia menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan di rumah untuk sarapan atau tidak.

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Tidak Makan Sahur?

Sebelumnya, Rasulullah SAW tidak ada niatan untuk berpuasa. Ini menunjukkan bahwa ia tidak sahur pada dini harinya, tetapi akhirnya memutuskan untuk berpuasa.

Sementara dalam madzhab Maliki ada dua pendapat yang berbeda, sebagian berpendapat bahwa puasa itu ada dua rukun, yaitu menahan diri, dan niat.

Oleh karena itu puasa tidak akan tercapai kecuali dengan memenuhi kedua rukun tersebut.

Sedangkan pendapat yang diunggulkan dalam madzhab Maliki adalah pendapat yang kedua, yaitu bahwa niat bukanlah termasuk rukun puasa, melainkan syarat sahnya.

Oleh karena itu, puasa dapat tercapai maknanya dengan hanya menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya saja.

Baca Juga: Apakah Diare Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Cara Mencegah Diare saat Berpuasa

Adapun menurut madzhab Asy-Syafi'i, rukun puasa itu ada tiga. Pertama, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Kedua, niat. Ketiga, orang yang berpuasa.

Oleh karena itu menurut madzhab ini puasa tidak akan tercapai maknanya kecuali tiga rukun ini terpenuhi.

Menurut madzhab Asy-Syafi'i, niat tidak termasuk syarat sah berpuasa fardu, karena sudah termasuk dalam rukun puasa, bukan sekadar syarat sah atau syarat wajib saja.

Sementara bersantap sahur adalah hal yang dianjurkan ketika beribadah puasa, meskipun hanya sedikit, walau hanya segelas air.

Meski sahur sangat dianjurkan Rasulullah SAW, namun tidak ada dalil yang menyebut bahwa sahur adalah syarat sah puasa.

Sehingga, meski seseorang melewatkan makan sahur, maka puasanya tetap sah di hadapan Allah SWT.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x