PR BOGOR - Bulan suci Ramadhan telah tiba, seluruh umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama 30 hari penuh.
Namun, ada sebagai golongan umat Muslim yang diberikan keringanan untuk mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.
Di antara beberaoa golongan tersebut, terdapat ibu hamil yang masuk ke dalam kategori umat Muslim dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa.
Hal ini tercantum dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 184. Di mana disebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa wajib menggantinya dengan membayar fidyah atau sedekah untuk orang miskin.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,"
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (Q.S. Al Baqarah: 184).
Baca Juga: Ragam Rencana Ditlantas PMJ Halangi Pemudik pada 6-17 Mei Mendatang, Tutup Tol hingga Jalan Tikus!
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portal Jember dengan judul Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil Saat Bulan Ramadhan 1442 H atau 2021
Apa itu fidyah? Fidyah artinya mengganti atau menebus. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.