PR BOGOR - Membayar fidyah menjadi kewajiban bagi umat muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Hanya beberapa golongan umat muslim saja yang diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), golongan umat muslim yang boleh membayar fidyah adalah mereka yang sedang dalam kondisi hamil saat Ramadhan, sedang menyusui, orang tua, dan orang yang sakit.
Baca Juga: Link Download WhatsApp Terbaru 2021, Akses Unduh WhatsApp Gratis untuk Android dan PC
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (ibadah puasa) membayar fidyah," (QS Al-Baqarah: 184).
Membayar fidyah bisa dilakukan menggunakan makanan pokok maupun uang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.
Cara Membayar Fidyah
Beberapa ulama berpendapat bahwa membayar fidyah dapat dilakukan setelah Ramadhan tahun itu berlalu.
Baca Juga: Aturan Baru WhatsApp: Apa yang Akan Terjadi pada WhatsApp Hari Ini?
Atau, fidyah bisa dibayarkan sekaligus di hari terakhir puasa Ramadhan tahun itu.
Di Indonesia, membayar fidyah bisa dilakukan dengan cara memberi beras pada kaum duafa, sebab beras merupakan makanan pokok orang Indonesia.
Untuk membayar satu hari puasa, Anda perlu sekira 1,25 kilogram beras atau setara 1 mud gandum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Sabtu 15 Mei 2021: Cek Peruntungan Kesehatan, Asmara, dan Karier
Jka diuangkan, SK Ketus BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, satu hari puasa bisa dibayar fidyah dengan uang sebesar Rp45.000.
Seandainya seorang ibu hamil tidak berpuasa penuh dalam satu bulan yaitu 30 hari, maka besar fidyah yang harus dibayar adalah 30x1,25 kg beras, atau 30xRp45.000.
Fidyah sendiri bisa diberikan pada 30 orang kaum duafa, sesuai jumlah hari tidak berpuasa, atau untuk beberapa kaum duafa saja namun dengan jumlah fidyah yang lebih banyak dari satu hari puasa.
Baca Juga: Lirik Lagu Atouna El Toufoule Lengkap dengan Terjemahan Indonesia, Curahan Hati Anak-anak Palestina
Niat Membayar Fidyah
Niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.
Artinya, "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."***