Polda Jabar Pastikan Tidak Salah Tangkap Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon

- 27 Mei 2024, 16:00 WIB
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). /Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 benar-benar sudah ditangkap, bukan salah tangkap. Hal ini dikonfirmasi melalui hasil pengadilan yang telah memvonis para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa delapan orang pelaku sudah menjalani vonis dari pengadilan.

"Jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku itu sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, dan itu sudah vonis. Jadi saya kira itu sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, tidak ada salah tangkap," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 27 Mei 2024.

Surawan menjelaskan bahwa bantahan dari Pegi Setiawan alias Perong tidak mempengaruhi penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, keterangan para saksi dan alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

"Kepada PS kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," ucap Surawan.

Kepolisian tetap pada pendiriannya bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai salah satu pelaku utama. “Yang kita jadikan dasar adalah kesaksian dan bukti yang menguatkan keterlibatannya,” imbuhnya.

Polda Jabar Respons Upaya Praperadilan Keluarga Pegi alias Perong

Menanggapi rencana keluarga Pegi alias Perong yang akan mengajukan praperadilan, Surawan mengatakan bahwa itu merupakan hak mereka.

"Kami belum menerima pemberitahuan terkait surat praperadilan. Namun manakala ada, itu adalah hak para tersangka, itu silahkan saja nanti kami hadapi praperadilan itu," ungkap Surawan.

Polda Jawa Barat siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan oleh pihak keluarga. Menurut Surawan, proses hukum yang telah berjalan sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti yang ada telah diuji di pengadilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah