"Sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial dan sanksi tindak pidana ringan, sebagai efek jera agar mereka tidak kembali mengulang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya," kata Komarudin.
"DLH Cianjur akan melakukan edukasi pada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah, termasuk mengerahkan pegawai untuk memantau 24 titik TPS sambil memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar," tambahnya.
Sementara itu Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau masyarakat dilarang membuang sampah saat siang hari ke TPS.
Dia akan menempatkan beberapa petugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak melanggar.
"Kami akan menempatkan petugas dari Satpol PP dan DLH di TPS untuk memantau warga yang melanggar, sehingga sanksi sosial akan diterapkan, dimana fotonya akan dipajang di akun media sosial pemerintah," ujarnya.***