PEMBRITA BOGOR - Pemkab Cianjur melarang warganya membuang sampang sembarangan. Pelanggar bisa terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) apalagi jika sampah sampai mengganggu masyarakat sekitar.
"Sampai hari ini, masih banyak ditemukan sampah berserakan akibat masyarakat tidak menyimpan sampah pada waktu yang tepat ketika petugas kebersihan bekerja mengangkut sampah pada pukul 19.00 WIB dan pukul 5.00 WIB," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Komarudin, dalam ketarangannya, Rabu, 27 Maret 2024.
Komarudin menuturkan petugas masih banyak menemukan masyarakat yang tidak buang sampah sesuai jadwal sehingga menjadi penyebab menumpuknya sampah di beberapa titik wilayah perkotaan Cianjur.
Meski setiap hari sudah diangkut petugas kebersihan ke tempat pembuangan sementara (TPS), namun masih banyak ditemukan masyarakat Cianjur yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.
"Sampai hari ini, masih banyak ditemukan sampah berserakan akibat masyarakat tidak menyimpan sampah pada waktu yang tepat ketika petugas kebersihan bekerja mengangkut sampah pada pukul 19.00 WIB dan pukul 5.00 WIB," katanya.
Sanksi Pidana Masyarakat Cianjur Buang Sampah Sembarangan
Komarudin berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di luar jadwal dari jam 19.00 WIB sampai 5.00 WIB dengan sistem pengangkutan dua kali dalam sehari.
Adapun jarak petugas ke TPST Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga 5 jam untuk satu truk sampah.
Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sanki tegas kepada masyarakat yang masih melanggar.