PEMBRITA BOGOR - Bawaslu Kota Serang tengah menginvestigasi dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administratif dan kode etik dalam proses pemilu di lokasi tersebut.
Menurut Agus, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga terkait lainnya dalam penanganan kasus ini.
Agus menjelaskan, "Badan ad hoc tersebut berada di bawah KPU, sehingga langkah tindakan terhadap KPU akan dipertimbangkan, baik itu teguran maupun pemberhentian."
Dalam upaya penanganan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami telah memberikan rekomendasi untuk proses hukum pidana yang sedang kami dalami dan dalam proses," ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut akan dijerat dengan hukum pemilu jika terbukti terlibat.
Bawaslu Kota Serang Akan Periksa Petugas PPK yang Terbukti Menggelembungkan Suara
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Gakkumdu setempat, Bawaslu Kota Serang telah menetapkan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
"Dua hari ke depan ini sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana," kata Agus.