Wilayah Serpong di Tangerang juga menawarkan Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong, meskipun dengan jam operasional yang sedikit berbeda, yaitu dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga turut serta dengan lokasi-lolokasi yang memudahkan warga untuk membayar pajak kendaraan.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar pajak kendaraan. Dibutuhkan KTP, BPKB, dan STNK asli yang harus disertai dengan fotokopi.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK yang berlangsung setiap lima tahun sekali dan ganti pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***