PEMBRITA BOGOR - Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana ataupun kesengajaan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan satu anggota Densus 88 Antiteror Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan, saat melakukan gelar perkara terhadap pihak keluarga korban yang diundang dan dihadiri oleh Kompolnas, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Kombes Pol. Surawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, semuanya murni karena disebabkan kelalaian dari Bripda IMS yang menunjukkan senjata api rakitan ilegal
Kemudian, kelalaian Bripda IMS mengakibatkan senjata api tersebut tiba-tiba meletus mengenai Bripda Ignatius.
“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Video Viral Bang Jago Sabet Celurit ke Tiga Remaja di Sebuah Gang Kawasan Tanjung Priok