Usai Gelar Perkara, Tidak Ditemukan Unsur Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas

- 25 Agustus 2023, 10:00 WIB
Foto Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Kabupaten Bogor.
Foto Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Kabupaten Bogor. /Jurnas

PEMBRITA BOGOR - Pihak Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pembunuhan berencana ataupun kesengajaan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan satu anggota Densus 88 Antiteror Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20).

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan, saat melakukan gelar perkara terhadap pihak keluarga korban yang diundang dan dihadiri oleh Kompolnas, Selasa, 1 Agustus 2023.

“Kita tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” ujar Kombes Pol. Surawan.

Baca Juga: PDIP Jakpus Laporkan Aktivis HMI yang Bakar Bendera Partai ke Polisi saat Demo Bela Rocky Gerung di Cikini

Berdasarkan hasil penyelidikan, semuanya murni karena disebabkan kelalaian dari Bripda IMS yang menunjukkan senjata api rakitan ilegal

Kemudian, kelalaian Bripda IMS mengakibatkan senjata api tersebut tiba-tiba meletus mengenai Bripda Ignatius.

“Dari fakta-fakta yang ada, ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, sehingga mengakibatkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” ucapnya.

Baca Juga: Video Viral Bang Jago Sabet Celurit ke Tiga Remaja di Sebuah Gang Kawasan Tanjung Priok

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: Jurnas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x