Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun: Santai, Silakan Saja

Tayang: 26 Juli 2023, 06:00 WIB
Penulis: Rudi Hartono
Editor: Khairul Anwar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digugat oleh pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digugat oleh pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PEMBRITA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi digugat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, Senin, 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya Panji Gumilang sempat mengajukan gugatan kepada Menkopolhukan Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang, dengan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil. Dengan adanya gugatan ini, RK menanggapinya santai. Dia akui siap menghadapinya di pengadilan agar kasusnya bisa segera selesai dengan jelas.

Baca Juga: Yuk Digas Bagi yang Belum! Menkes Umumkan Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir Hanya Sampai 31 Desember 2023

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ucap Ridwan Kamil di unggahan Instagram pribadinya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digugat oleh pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digugat oleh pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Khaerul Izan

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," jelasnya lagi.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub