PEMBRITA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi digugat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, Senin, 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya Panji Gumilang sempat mengajukan gugatan kepada Menkopolhukan Mahfud Md sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang, dengan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil. Dengan adanya gugatan ini, RK menanggapinya santai. Dia akui siap menghadapinya di pengadilan agar kasusnya bisa segera selesai dengan jelas.
"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," ucap Ridwan Kamil di unggahan Instagram pribadinya.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," jelasnya lagi.
"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tambahnya.