Alasan Panji Gumilang Bakal Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata
Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pernyataan Ridwan Kamil selama ini terhadap Al Zaytun.
Pernyataan Ridwan Kamil dinilai telah mengarahkan pada opini tertentu dengan membingkai sebuah situasi yang memberikan dampak tidak baik soal Ponpes Al Zaytun.
Lebih jauh lagi Ridwan Kamil dianggap tergesa-gesa menyampaikan opininya soal Al Zaytun, disaat proses penyelidikan masih berlangsung.
Hendra menyampaikan bahwa sebagai seorang pemimpin, seharusnya Ridwan Kamil menyempatkan datang untuk menyaksikan langsung situasi dan kondisi di Ponpes Al Zaytun. Tidak cukup hanya mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil telah membentuk tim investigasi untuk melakukan upaya 'tabayyun' kepada Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Hal itu dilakukan setelah berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan para ulama.
Tim investigasi dibentuk sebagai akibat banyaknya protes dari masyarakat termasuk sejumlah ulama soal adanya pernyataan, aktifitas dan tata cara ibadah yang menimbulkan polemik di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.