Heboh Staycation Modus Perpanjang Kontrak di Perusahaan Cikarang, Polres Bekasi Buka Posko Pengaduan Korban

- 4 Mei 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Gerd Altmann

PEMBRITA BOGOR - Ramai di media sosial dugaan oknum bos perusahaan-perusahaan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang mensyaratkan staycation pada karyawan yang mau perpanjang kontrak kerja.

Seiring dengan temuan dugaan pelcehan seksual tersebut, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi turun tangan untuk mengusut langsung kasus tersebut dengan membuka layanan pelaporan bagi pada korban.

"Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melansir ANTARA, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Oknum TNI Viral yang Tega Tendang Motor Ibu Bawa Anak di Bekasi

Lebih lanjut, Twedi juga mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan perusahaan di Cikarang Bekasi sudah berjalan.

Perkara tengah didalami dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan korrdinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," kata dia.

Baca Juga: Viral Oknum Bos di Perusahaan Cikarang Diduga Syaratkan Staycation ke Karyawan yang Mau Perpanjang Kontrak

Di sisi lain, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri kasus yang viral ini.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Dani meminta agar karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual melapor ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Laporan yang diajukan korban bisa menjadi alat untuk mendalami kasus ini.

Baca Juga: Jalan Cikarang-Cibarusan Bekasi Ganti Nama Jadi KH. Raden Ma'mun Nawawi, Begini Sejarahnya

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi. melalui Disnaker Kabupaten Bekasi. Karena dengan dasar laporan itu kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan cuitan akun Twitter @Miduk17 alias Jhon Sitorus, yang dikenal sebagai pendukung Jokowi, terkait sistem perpanjang kontrak karyawati di perusahaan-perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

Dalam cuitannya yang sudah disukai oleh ribuan pengguna Twitter, Jhon menyinggung soal sistem perpanjang kontrak karyawati di perusahaan Cikarang yang mensyaratkan agenda staycation.

Baca Juga: Kena Modus Ban Kempis, Wanita di Cikarang Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 10 Juta Raib

Jhon mengatakan, beberapa oknum atasan di perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, menawarkan syarat staycation jika mereka ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

"Banyak yg up soal perpanjang kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulisnya dikutip pembritabogor.com, Kamis 4 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x