Aep memperingatkan agar AG segera menyerahkan diri. Sedangkan keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Sub 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.*** (Handri Handriansyah/PR)
Aep memperingatkan agar AG segera menyerahkan diri. Sedangkan keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Sub 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.*** (Handri Handriansyah/PR)
Editor: Amir Faisol
Sumber: Pikiran Rakyat