Ujang Dikeroyok Hingga Tewas, Cuma Gara-gara Mengingatkan Kenalpot Bising

- 8 Juni 2020, 17:50 WIB
SEJUMLAH tersangka melakukan reka ulang adegan tindak kejahatan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu, saat rekonstruksi kejadian dan gelar perkara di area Mapolsek Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (8/6/2020). Empat tersangka berhasil diamankan petugas, sedang satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SEJUMLAH tersangka melakukan reka ulang adegan tindak kejahatan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu, saat rekonstruksi kejadian dan gelar perkara di area Mapolsek Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (8/6/2020). Empat tersangka berhasil diamankan petugas, sedang satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). /ADE MAMAD//

Aep memperingatkan agar AG segera menyerahkan diri. Sedangkan keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Sub 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.*** (Handri Handriansyah/PR)

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah