Ratusan Calon Jamaah Haji Kota Sukabumi Urung Berangkat, Kemenag: Sudah Disampaikan Via Grup WA

- 2 Juni 2020, 19:51 WIB
TERKAIT penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang tertunda akibat COVID-19, Kemenag beri 2 opsi.*
TERKAIT penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang tertunda akibat COVID-19, Kemenag beri 2 opsi.* /KEMENAG/

PR BOGOR - Sebanyak 261 calon jamaah Haji 2020 asal Kota Sukabumi urung berangkat ke Tanah Suci Makkah seiring dengan adanya Keputusan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tertuang dalam surat bernomor: 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah Haji tahun 2020/1441 H.

Informasi ini dibenarkan Kepala Seksi PHU Kementerian Agama Kota Sukabumi Dagus Surahman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Pikrian-Rakyat.com, Selasa 2 Juni 2020.

Baca Juga: Haji 2020 Ditunda, 328 Calon Jamaah Asal Kota Cirebon Batal Berangkat

Dia mengatakan 261 orang dari visa jamaah dan pengunaan kuota haji pemerintah batal berangkat tahun ini.

"Untuk yang batal menggunakan visa 253 orang, disebabkan visanya tidak keluar dari Arab Saudi. Sehingga tahun ini, jemaah Haji batal berangkat," kata Dagus.

Dagus menjelaskan terkait pembatalan keberangkatan Haji tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan kepada calon jamaah Haji yang sudah terdaftar di Kemenag Kota Sukabumi.

Baca Juga: Menteri Agama Tunda Keberangkatan Haji, 1.490 Calon Jamaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat

"Tadi kita telah sampaikan melalui grup WhatsApp messenger, karena semua calon jemaah Haji tahun ini ada groupnya, untuk lebih lanjutnya kita sampaikan secara tertulisnya langsung," katanya.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini, kata Dagus, rencananya akan diberangkatkan tahun depan.

"Jadi calon jemaah yang batal tahun ini, rencananya akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang," tuturnya.

Baca Juga: Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Kementerian Agama secara resmi melarang pelaksanaan ibadah haji pada musim 2020/1441 H dengan pertimbangan pandemi COVID-19.

Menteri Agama, Fachrul Razi menyebut peniadaan pelaksanaan haji ini memang menjadi keputusan yang sangat berat lantaran pemerintah sebelumnya sudah menyiapkan berbagai upaya.

Namun Fachrul Razi menilai peniadaan ini sebagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah haji terakit risiko keselamatan.

Baca Juga: Menuju New Normal Kuil Dibuka di Thailand, Jamaat Gunakan Pakaian Tradisional dan Masker Membeludak

Pembatalan pemberangkatan haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. SK Menteri ini juga sesuai dengan amanat undang-undang.

Selain memang persyaratan ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan mulai dari embarkasi di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi.*** (Ahmad Rayadie/PR).

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x