Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul 'Dampak Penundaan Ibadah Haji, 1.490 Calon Jemaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat'.
Suryana menyampaikan keutamaan dalam ibadah haji tidak akan terpenuhi rukun dan syaratnya jika social distancing atau phisycal distancing dilaksanakan.
Misalnya dalam ibadah tawaf atau lempar jumroh, kemudian wakaf tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri dengan menjaga jarak, karena tenda yang disediakan di sana terbatas.
Baca Juga: New Normal di Tasikmalaya, Ribuan Masjid Kembali Buka per Hari Ini
Oleh karena itu, melihat kondisi seperti ini, dari aspek keamanan, kesehatan tidak terjamin.
Sebab, di sana tidak hanya jemaah asal Indonesia saja yang jumlahnya bisa sampai 120-130 ribu orang. Akan tetapi nanti miliaran jamaah dari seluruh dunia.
"Sebab di sana jemaah dari mana-mana, dari seluruh belahan dunia. Di tengah wabah Covid-19 ini maka tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan ibadah haji," ujar dia.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Surabaya Capai 2633, Ratusan Anak Terpapar dan 36 di Antaranya Balita
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Dedi Anwar Muhtadin menambahkan untuk jumlah kuota jamaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 1.490.
Dengan adanya keputusan ini, maka pmberangkatan dari seluruh jamaah akan ditunda hngga tahun 2021.