Susul wilayah DKI Jakarta, Kota Depok Siap Berlakukan Aturan PSBB

- 10 April 2020, 15:53 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /ANTARA/

Selain itu juga akan diberlakukan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan kegiatan sosial budaya serta pembatasan moda transportasi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Syarat ke Pemprov Jabar Sudah Lengkap, Kota Depok Segera Terapkan PSBB"

Terkait teknis pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Idris mengatakan belum dapat disampaikan karena saat ini status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan RI.

Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Surat Walikota Depok Nomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

Surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP COVID-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan PSBB, Eman: Harus Ada Ketegasan

Lebih rinci dalam surat tersebut tertera usulan PSBB Kota Depok atau PSBB Wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) agar terjalin sinergi kebijakan.

"Sudah dilampirkan data-data pendukung berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal," ucap Idris.

kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga menjadi perhatian Idris terkait penerapan PSBB tersebut.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x