PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumat, 10 April 2020 Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI.
Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga Jakarta dari penularan penyakit COVID-19.
"Dengan berlakunya PSBB masyarakat harus disiplin menjaga jarak atau physical distancing dan tetap tinggal di rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Baca Juga: Mencuat Isu Persoalan Keamanan Data Pengguna pada Aplikasi 'Zoom'
Karena tanpa intervensi pemerintah, berdasarkan berbagai kajian, diperkirakan 86 persen warga DKI Jakarta yang berjumlah 10.5 juta jiwa akan terinfeksi Covid-19," kata Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim di Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Eman mengungkapkan, seseorang bisa saja sudah terinfeksi COVID-19 meskipun tanpa menunjukkan gejala.
Warga yang berusia 20 tahun hingga 45 tahun, bisa saja terinfeksi karena masih tetap melakukan aktifitas di luar rumah.
Baca Juga: Kasus Pandemi Menyebar Luas di Dunia, Trump: WHO Benar-Benar Gagal
"Mereka terinfeksi Covid-19 namun tidak memiliki gejala Covid-19. Mereka inilah yang dikenal sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala).