DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan PSBB, Eman: Harus Ada Ketegasan

- 9 April 2020, 13:50 WIB
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Jumat, 10 April 2020 Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI.

Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga Jakarta dari penularan penyakit COVID-19.

"Dengan berlakunya PSBB masyarakat harus disiplin menjaga jarak atau physical distancing dan tetap tinggal di rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Baca Juga: Mencuat Isu Persoalan Keamanan Data Pengguna pada Aplikasi 'Zoom'

Karena tanpa intervensi pemerintah, berdasarkan berbagai kajian, diperkirakan 86 persen warga DKI Jakarta yang berjumlah 10.5 juta jiwa akan terinfeksi Covid-19," kata Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim di Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Eman mengungkapkan, seseorang bisa saja sudah terinfeksi COVID-19 meskipun tanpa menunjukkan gejala.

Warga yang berusia 20 tahun hingga 45 tahun, bisa saja terinfeksi karena masih tetap melakukan aktifitas di luar rumah.

Baca Juga: Kasus Pandemi Menyebar Luas di Dunia, Trump: WHO Benar-Benar Gagal

"Mereka terinfeksi Covid-19 namun tidak memiliki gejala Covid-19. Mereka inilah yang dikenal sebagai OTG (Orang Tanpa Gejala).

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x