Ganjil Genap Kota Bandung Berlaku Bagi Plat Mobil Luar Kota, Warga Sekitar Tidak Akan Terjaring Penyekatan

- 3 September 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap. Ganjil genap Kota Bandung berlaku bagi plat mobil luar kota.
Ilustrasi penerapan ganjil genap. Ganjil genap Kota Bandung berlaku bagi plat mobil luar kota. /Twitter @PemkotaBogor

PR BOGOR - Tak perlu khawatir, sebab pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung, hanya berlaku bagi kendaraan roda empat yang berplat non 'D' atau Bandung Raya.

Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap ini akan dilaksanakan mulai 3-5 September 2021 atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan, jika plat kendaraannya diawal huruf D," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman humas Kota Bandung.

Menurut Ricky, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berplat non-D.

Baca Juga: Lirik Lagu Monday dari Imagine Dragon, Sebagai Lagu Perayaan Anniversary

Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap, terangnya.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Ricky.

Selain itu, lanjut dia, perbedaan lainnya terkait aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah