2. Kendaraan Diplomatik.
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah).
Baca Juga: Vaksin Remaja Belum Tercapai, PTM di Kabupaten Bogor Sulit Dilaksanakan
4. Kendaraan penanganan covid-19.
5. Kendaraan pengangkut barang.
6. Kendaraan umum.
7. Kendaraan pemadam kebakaran.
8. Kendaraan ambulans.
9.Kendaraan operasional jasa marga.
10. Kendaraan dengan TNKB/plat nomor huruf awal D.***