9 Urutan Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Jangan Langsung ke Nomor 6, yaitu Proses Denda

- 17 Juli 2021, 13:59 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat tahapan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Covid-19 dari ringan hingga berat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat tahapan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Covid-19 dari ringan hingga berat. /Humas Pemprov Jabar

9. Pembekuan Izin Usaha

"Tapi upayakan no 1-5 dahulu. Jangan langsung ke no 6, yaitu proses denda," ujar Ridwan Kamil.

Apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Dipahami saat Berkurban, Jangan Lupa Soal Kuku dan Rambut

"Dan, semua harus dilakukan secara manusiawi serta humanis," ujar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap, dalam kondis ini agar semua pihak bisa saling bekerjasama dan saling memahami.

"Semoga semua dari kita bisa saling bekerja sama dan saling memahami. Aamiin," ucap Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Facebook Ridwan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x