Oknum Petugas TPU Cikadut Dipecat Usai Lakukan Pungli Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Kami Memohon Maaf

- 11 Juli 2021, 08:58 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindak tegas oknum petugas TPU yang melakukan pungli pada keluarga jenazah Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindak tegas oknum petugas TPU yang melakukan pungli pada keluarga jenazah Covid-19. /Twitter.com/@ridwankamil/

PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permintaan maaf atas adanya pungutan liar (pungli) pemakaman jenazah Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan seharusnya aksi pungli pemakaman jenazah Covid-19 tidak terjadi, sebab para petugas pemakanan sudah mendapatkan upah bulanan.

Ridwan Kamil menjelaskan, setiap petugas pemakaman jenazah Covid-19 telah mendapatkan gaji bulanan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga: Anindya Bakrie Minta Masyarakat Maafkan Skandal Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," tulis Ridwan Kamil sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Instagram @ridwankamil, Minggu, 11 Juli 2021.

Sebagai tindak lanjut, saat ini para petugas pemakaman yang melakukan pungli telah dipecat.

Selain dipecat, kasus pungli di TPU Cikadut, Kota Bandung ini juga diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Episode 14, Tayang di Youtube Muse Indonesia

"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis Ridwan Kamil.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari PRFM News, seorang warga Kota Bandung mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta untuk biaya pemakaman sang ayah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Instagram @ridwankamil PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x