Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses poin 1-9, yaitu:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Sita KTP
4. Hukum Sosial
5. Pengumuman Publik
6. Denda
7. Penghentian Sementara
8. Penghentian Tetap