Nahas, Berawal dari Kenalan di WhatsApp, Gadis Berusia 17 Tahun Ini Jadi Korban Pemerkosaan 3 Pria

- 13 April 2021, 20:05 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka.
ilustrasi penangkapan tersangka. /Ekaterina Bolovtsova/pexels.com/@ekaterina-bolovtsova

PR BOGOR - Polres Majalengka berhasil meringkus tiga pelaku atas kasus pemerkosaan gadis berusia 17 tahun.

AKP Siswo DC Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Majalengka mengatakan bahwa kejadian pemerkosaan yang menimpa gadis berstatus pelajar itu berawal dari kenalan di WhatsApp.

“Untuk korban sendiri masih berusia 17 tahun, diketahui masih berstatus pelajar,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi yang Bantah Gunakan Lagu 'Bitter Love' Tanpa Izin, Ardhito Pramono: Aneh Itu

Dari tiga orang tersebut, dua orang telah tertangkap dan dipastikan dijadikan tersangka.

Sementara untuk satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Dua orang yang tertangkap diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 13 April 2021: Berhasilkah Al dan Rendy Bongkar Makam Roy Demi Tes DNA?

Korban kenal pertama kali dari salah satu pelaku yang berinisal IK di WhatsApp.

IK dan korban memutuskan untuk bertemu, lalu IK mengajak korban ke salah satu kost yang ada di daerah Sumberjaya, Majalengka.

Di dalam kost tersebut, telah ada dua pelaku lainnya yakni MG dan RM.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Selasa, 13 April 2021, Tayang Malam Ini Pukul 18.20 WIB

Setelah berbincang sebentar, IK dan MG lalu memperkosa korban.

“Korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa na’as tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka,” tutur Siswo.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Singgung Soal Korupsi di Indonesia, Menkeu Sri Mulyani 'Ada Tiga Fokus Penting untuk Mencegahnya'

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Siswo.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-indramayu.com berjudul "Gadis Berusia 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Majalengka, Berawal Kenalan di WhatsApp". ***

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x