3 Cara Mudah Koruptor Sikat Dana Bansos Diungkap Pakar Hukum, Caranya Sederhana

- 2 April 2021, 20:00 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini. /Instagram.com/@aa.umbara

Jika hal ini terjadi maka sudah termasuk rekayasa bantuan, meski secara pelaporan tetap sesuai rencana anggaran.

"Walau laporannya Rp100 juta, tapi diterima warga di bawah itu," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Jumat, 2 April 2021: Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbesar

"Tapi, kan itu selesai, laporannya kan sesuai dengan yang diterima, padahal itu rekayasa dan fiktif," ungkapnya.

Oleh karena itu ia memberikan saran agar program bansos tidak rentan dikorupsi dengan dua cara.

Saran yang pertama yaitu harus ada tim khusus terdiri dari lapisan birokrasi, Forkopimda, dan penegak hukum yang fokus mengawasi bansos.

"Perlu dibuat tim seperti penanganan Covid ini, makanya berlapis dalam konteks bansos Covid, mungkin penting juga dalam bansos yang lain, agar kontrolnya banyak pihak," jelasnya.

Kedua yaitu memastikan siapa penerima bansos dan bagaimana ia menerimanya.

Warga penerima bansos wajib melaporkan berapa jumlah yang ia terima, bukan hanya ke pemerintah daerah, tapi juga kepada masyarakat umum dan penegak hukum.

"Kepastian penerima bansos dan bagaimana menerimanya, wajib mereka melaporkan, tidak hanya lapor ke bupati."

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah