PR BOGOR - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 mudah direkayasa sehingga jadi "santapan" bancakan koruptor.
Jelas dia, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos.
Di antaranya tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Khodijah Istri Nabi' - Syakir Daulay
"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.
Lebih dari itu, penerima bansos pun bisa dengan mudah direkayasa.
Termasuk feedback atau 'imbalan' yang juga akan selalu ada.
Ia mencontohkan, ketika ada warga yang menerima bansos.
Lalu, ada perjanjian tak tertulis bahwa warga itu setuju dipotong sebagian dari dana bantuannya.