3 Cara Mudah Koruptor Sikat Dana Bansos Diungkap Pakar Hukum, Caranya Sederhana

- 2 April 2021, 20:00 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. Bantuan sosial alias bansos ternyata sangat mudah dikorupsi. Pakar hukum menyebutukan, korupsi bansos dengan 3 cara ini. /Instagram.com/@aa.umbara

PR BOGOR - Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 mudah direkayasa sehingga jadi "santapan" bancakan koruptor.

Jelas dia, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos.

Di antaranya tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Khodijah Istri Nabi' - Syakir Daulay

"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.

Lebih dari itu, penerima bansos pun bisa dengan mudah direkayasa.

Termasuk feedback atau 'imbalan' yang juga akan selalu ada.

Baca Juga: Kasus Positif Tembus 130 Juta, Ini Lima Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia per 2 April 2021

Ia mencontohkan, ketika ada warga yang menerima bansos.

Lalu, ada perjanjian tak tertulis bahwa warga itu setuju dipotong sebagian dari dana bantuannya.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x