Jelang Pergantian Tahun 2021, Ridwan Kamil Ingatkan 3 Larangan yang Harus Dipatuhi

- 27 Desember 2020, 19:58 WIB
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Twitter.com/@humasjabar

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Seperti diketahui terdapat tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar pada 18 Desember 2020 lalu, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Baru virus Corona, Anggota DPR: Segera Tutup Akses Negara Tetangga!

Menurut Ridwan Kamil, dalam kondisi seperti ini peluang besar bagi droplets terbang ke udara.

Dari berbagai aktivitas seperti bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” katanya.

Ia kembali mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.

Ketika pandemi mulai meledak pada Maret 2020, para pakar dunia memprediksi pandemi akan berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Penerapan Prokes di Bali, Ini 3 Langkah Percepatan Pemulihan Pariwisata

Akan tetapi, seiring dengan banyaknya vaksin yang bermunculan termasuk di Indonesia, sehingga harapannya pandemi dapat berakhir lebih cepat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah