4. Tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan
5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun, Catatan Jaksa ke Hakim: Dia Berbelit-belit saat Berikan Keterangan
6. Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll)
7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional
8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.
Baca Juga: 8 Deret Pemeran Drama Korea Wanita Terpopuler di Tahun 2020, Siapa Aktris Favoritmu?
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Aturan Lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung", dalam PSBB Proporsional ini pun Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien dan menekan angka penularan Covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:
1. Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium
2. Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah