Usai Pegi Ditangkap, Komnas HAM Desak Bantuan Pemulihan Trauma untuk Keluarga Vina Cirebon

27 Mei 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi kasus Vina Cirebon. /Foto: Pixabay

PEMBRITA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak adanya bantuan pemulihan trauma bagi keluarga Vina Dewi Arsita, yang dihilangkan nyawanya oleh sekelompok pemuda geng motor di Cirebon pada tahun 2016.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, ketika kuasa hukum keluarga Vina mengunjungi Kantor Komnas HAM untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut.

"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait dengan penyidikan, dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," ujar Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Uli juga menyatakan bahwa selain pemulihan trauma, Komnas HAM akan memastikan proses hukum berjalan serta kepastian kompensasi dan restitusi bagi keluarga korban.

"Kami akan mengawal proses hukum dan memastikan keluarga mendapatkan kompensasi yang layak," tambahnya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah turut menyampaikan hal serupa, menekankan pentingnya pemulihan bagi anggota keluarga korban.

"Salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi anggota keluarga korban," kata Anis.

Anis menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan bantuan pemulihan seperti bimbingan sosial.

"Penting bagi keluarga mendapatkan semacam psikolog klinis untuk mengetahui seberapa trauma mereka," ujar Anis.

Kuasa Hukum Vina Sebut Pihak Keluarga Alami Trauma

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa keluarga Vina mengalami trauma yang sangat berat dan membutuhkan pendampingan psikologis.

"Mereka terus mengingat kebiasaan Vina, wajahnya, serta luka dan penyiksaan yang dialaminya," tutur Putri Maya. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa pendampingan untuk pemulihan trauma bagi keluarga korban sangat diperlukan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016, di mana remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Cirebon Komentari 2 DPO yang Dinyatakan Tidak Ada

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" menarik perhatian publik karena masih adanya tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap dalang pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, menyatakan bahwa Pegi Setiawan merupakan satu-satunya buronan dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang belum terungkap.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler