Ujang Dikeroyok Hingga Tewas, Cuma Gara-gara Mengingatkan Kenalpot Bising

8 Juni 2020, 17:50 WIB
SEJUMLAH tersangka melakukan reka ulang adegan tindak kejahatan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga beberapa waktu lalu, saat rekonstruksi kejadian dan gelar perkara di area Mapolsek Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (8/6/2020). Empat tersangka berhasil diamankan petugas, sedang satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). /ADE MAMAD//

PR BOGOR - Ujang, seorang pria berusia 31 tahun asal Cicalengka, Kabupaten Bandung harus meregang nyawa, dikeroyok sekelompok pengendara sepeda motor.

Ujang saat itu berupaya mengingatkan agar sekelompok pengendara motor itu mengendaikan motornya yang kenalpotnya membuat bising.

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Kepolsek Cicalengka, AKP Aep Suhendi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka pada 20 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Sebatang Rokok Berujung Maut, Seorang Anak di Donggala Tekad Mutilasi Ayah Kandungnya Gegara Emosi

Saat itu ada sekelompok pemua sebanyak lima orang asal Kabupaten Sumedang datang ke alun-alun Cicalengka dengan mengendarai dua motor.

Kemudian mereka pergi untuk membeli minuman keras. Setelahnya dua di antara mereka, yaitu YN dan DN meninggalkan tiga temannya membeli rokok.

YN dan DN lantas pergi menuju ke arah Parakanmuncang. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh korban Yadi dan Ujang.

Baca Juga: Bersikeras Mengaku Sehat, Ratusan Warga di Kediri Demo Kantor Dusun Saat Hendak Dites Rapid

Ujang dan rekannya, Yadi terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor YN dan DN.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Berniat Memperingatkan Knalpot Bising, Ujang Dikeroyok Hingga Tewas'.

"Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban dengan YN dan DN. Diakhiri dengan pemukulan oleh Ujang kepada DN," tutur Aep.

Tak terima atas hal itu, YN dan DN kembali ke alun-alun Cicalengka dan menceritakan kejadian tersebut kepada tiga rekannya. Pengaruh minuman keras pun akhirnya membuat emosi mereka tak terkendali.

Baca Juga: Wanita Berambut Pirang di Bandung Hilang Sejak 3 Juni Usai ke ATM, Jejak Terakhir di Ujungberung

Kelima pelaku itu pun, beramai-ramai langsung mendatangi Ujang dan Yadi. Saat itulah, keributan terjadi, bahkan lebih parah dan berujung pada pengeroyokan hingga penusukan terhadap korban.

Aep mengatakan, Yudi mengalami luka di bagian bahu kiri. Sedangkan Ujang menderita luka tusukan di dada kiri dan belakang kepala.

Setelah mendapat laporan, polisi datang ke lokasi dan langsung membawa Ujang ke rumah sakit. Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa Ujang sudah tidak tertolong.

Baca Juga: Bandung Raya Mulai Masuk Musim Kemarau, Tanda-tanda Tampak di Depan Mata

Setelah tiga bulan mengembangkan penyelidikan dan memburu pelaku, Aep baru bisa menangkap empat tersangka pada 23 Mei 2020 lalu. Mereka adalah YN (20), DN (26), PI (20) dan UM (20).

Sementara itu tersangka AG saat ini terus diburu yang diduga sebagai pelaku utama penusukan yang mengakibatkan kematian Ujang.

Aep memperingatkan agar AG segera menyerahkan diri. Sedangkan keempat tersangka yang telah diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Sub 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.*** (Handri Handriansyah/PR)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler