Ridwan Kamil Soal Aturan Makan 20 Menit: Ngos-ngosan Makan Mie Rebus Telor

29 Juli 2021, 09:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /HUMAS JABAR

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 berlaku kembali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

Berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya, PPKM Level 4 memiliki kelonggaran aturan salah satunya adalah soal makan di restoran.

Sebelumnya, Pemerintah melarang keras konsumen makan di restoran, sehingga konsumen hanya bisa menggunakan jasa pesan antar atau sistem take away saat memesan makanan.

Baca Juga: Gregoria Mariska Gagal Melaju Ke Perempat Final Usai Kalah dari Ratchanok Intanon

Sementara, pada PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, masyarakat diizinkan untuk makan di tempat ketika datang ke restoran atau warung makan dengan batas waktu makan hanya 20 menit saja.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menceritakan pengalamannya saat menerapkan aturan makan di tempat selama 20 menit di tengah masa PPKM.

Ridwan Kamil mengaku ngos-ngosan dan kehabisan waktu saat makan selama 20 menit di salah satu warung makan di Lembang, Bandung Barat.

"Makan sudah boleh (ketentuan untuk warung makan), di Lembang ngecek (mencoba) ngos-ngosan makan mie rebus telor. Belum habis waktu tersisa tiga detik lagi," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil, dilansir Pikiranrakyat-Bogor.com dalam YouTube Humas Jabar (Jabar Punya Informasi) secara virtual, pada Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Bansos

Meski begitu, Ridwan Kamil menjelaskan maksud dari kebijakan pemerintah pusat membuat aturan tersebut supaya masyarakat tidak makan yang bersifat piknik.

"Kalau di restoran mahal kan makanya lama santai dulu. Sementara di foodcourt atau kantin makan yang fungsional tujuannya untuk mengisi perut," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Bandung ini mengingatkan kembali masyarakat agar taat dalam menjalankan aturan pemerintah termasuk menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus2021mendatang.

Baca Juga: Pria Ini Tega Bunuh Orang Tua Gegara Diganggu saat Nonton Anime

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambungnya.

Dalam pembatasan kali ini, Jokowi menjelaskan pasar sembako boleh buka seperti biasa. Sedangkan non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda setempat.

Baca Juga: Live Streaming The Minions dan The Daddies di Perempat Final Badminton Olimpiade Tokyo 2020

Sementara, untuk usaha lain boleh buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Untuk restoran, boleh buka sampai pukul 20.00, dengan waktu makan maksimal di tempat 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler