Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Bandung Barat Belum Ditahan Karena Sakit

1 April 2021, 19:18 WIB
Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Bandung Barat Belum Ditahan Karena Sakit.* /Dicky Mawardi/Galajabar/

PR BOGOR - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19, pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara pada Kamis, 1 April.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta 1 April 2021: Tak Disangka, Reyna Memberikan Kejutan untuk Al dan Andin

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Besok, 2 April 2021: Bersikaplah Terus Terang Tentang Perasaanmu

"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Alex.

Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Karena AA Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.

"2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," tuturnya.

Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 2 April 2021: Babi, Anjing, Ayam, Monyet, Cek Keberuntunganmu Terutama Soal Hati

Baca Juga: Karopenmas: ZA Masuk dari Pintu Belakang, Seakan-akan Seperti Masyarakat Butuh Pelayanan Polri

Menurutnya, perbuatan Aa Umbara Sutisna selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi Covid-19 namun terlibat dalam pengadaan tersebut, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan Etika Pengadaan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa.

"Perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah," ujarnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler