PEMBRITA BOGOR - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait dengan membludaknya pengungsi Rohingya di Aceh.
Mahfud memimpin rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas isu ini pada Sabtu, 9 Desember 2023. Ia menyatakan, "Iya itu hasil rapat yang saya pimpin bersama beberapa kementerian, masalah Rohingya itu memang ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO sehingga memang mereka dikirim untuk dijual seberapa, nanti dikirim lagi itu ada sindikatnya."
Menurut Mahfud, dugaan TPPO ini sedang ditangani oleh Polri, sementara pihaknya akan fokus pada aspek sosial politik.
Baca Juga: Mahfud Md Tolak Usul Wapres Ma'ruf Amin Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang
"Tapi itu masalah hukumnya sudah kita serahkan agar Polri segera menangani itu karena ketua satgasnya itu sekarang Kapolri. Agar lebih efektif," ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan aspek sosial politik terkait pengungsi Rohingya. Ia kemudian menjelaskan, "Kita akan menyelesaikan masalah sosial politiknya, itu kan masalah kemanusiaan, orang sudah keluar karena diusir oleh negara sendiri misalnya Rohingya, diusir dari Myanmar, Malaysia tidak mau nerima, Australia tidak mau nerima, yang lain-lain nggak mau nerima, lalu dihalau ke perairan Indonesia karena tahu Indonesia punya sifat kemanusiaan."
Lokasi Pemukiman Pengungsi Rohingya Belum Pasti
Pihak terkait tengah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani pengungsi Rohingya.
Baca Juga: Kemlu RI Duga Ada Lembaga Asing yang Sengaja Menggiring 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh