PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia berencana akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional. Sehingga jika Perpres ini berlaku, maka platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi uang untuk perusahaan media.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat seiring perkembangan zaman. Ia menuturkan media konvensional menghadapi tantangan berat karena 60 persen iklan dikuasai platform asing.
Jokowi menambahkan, harus ada payung hukum terkait kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang akan diatur dalam Perpres. Aturan tentang Publisher Rights atau Hak Penerbit itu tengah diproses Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perusahaan milik Mark Zuckeberg pun memberikan penjelasan, terkait pihaknya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, hingga Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights. Rafael Frankel (Director of Public Policy Meta) menambahkan bahwa kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
Jika Aturan Jokowi Terwujud, Facebook: Nasib RI Akan Serupa Kanada
Rafael Frankel melanjutkan, bila pemerintah memberlakukan Publisher Rights tersebut, maka Meta harus mengambil suatu keputusan berat yaitu akan membatasi konten berita dari Indonesia di Facebook maupun Instagram. Sehingga, jumlah berita di Facebook sangat terbatas.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Populer Khas Bogor, Wajib Dicoba Kalau Liburan ke Kota Hujan