Cabut Izin Penggunaan Obat Malaria untuk Pasien Covid-19, BPOM AS Tak Indahkan Arahan Donald Trump

- 22 Juni 2020, 07:21 WIB
OBAT malaria hidroksiklorokuin.*
OBAT malaria hidroksiklorokuin.* /DOK. AFP/

 

PR BOGOR - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump sempat gencar mengampanyekan penggunaan obat malaria hidroksiklorokuin agar digunakan ke pasien Covid-19.

Sejak Maret 2020, Donald Trump meyakini, hidroksiklorokuin dapat membawa perubahan bagi dunia, utamanya di sektor medis.

Apalagi penggunaan hidroksiklorokuin digabungkan dengan antibiotik azithromycin.

Baca Juga: Viral Video Green Lake City Diserang Perampok Hingga Terjang Pintu Gerbang, Petugas Terkapar

Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, obat malaria itu sempat gencar dipromosikan Presiden AS Donald Trump, sebagai penawar potensial penyakit akibat virus corona.

Penggunaan hidroksiklorokuin diyakininya sebagai salah satu terapi bagi pasien Covid-19 di Amerika Serikat.

Bahkan pada Juni 2020, ketika dua ajudan Gedung Putih terbukti terkonfirmasi positif Covid-19, Donald Trump mengklaim mengonsumsi hidroksiklorokuin sebagai bentuk pencegahah.

Baca Juga: Sementara Ilmuan Bersikeras Temukan Vaksin Virus Corona, PM India: Yoga Bisa Kalahkan Wabah Covid-19

Namun, kampanye Donald Trump tidak banyak diindahkan oleh sebagian masyarakat dunia, bahkan institusi kesehatan di negaranya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Gagal Tekan Kematian, Penelitian Hidroksiklorokuin Sebagai Obat Corona Dihentikan'.

Dua pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghentikan penelitian hidroksiklorokuin sebagai obat virus corona.

WHO juga menghentikan pemberian obat malaria itu kepada pasien Covid-19 lantaran tidak terbukti menyembuhkan.

Baca Juga: Pulang dari Mal Hingga Ketiduran dan Terkunci Selama 20 Menit di KRL, Abdul Bagikan Kisahnya

Reuters melaporkan Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat (NIH) telah resmi menghentikan penggunaan hidroksiklorokuin, Sabtu, 20 Januari 2020.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada Senin, 15 Juni 2020, mencabut izin penggunaan darurat hidroksiklorokuin untuk pengobatan Covid-19.

Diketahui, WHO memutuskan, menghentikan uji coba hidroksiklorokuin sebagai obat pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Blak-blakan Sambil Menangis Ceritakan Sosok Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting: Sesayang Itu Gue

Sebab, meski sebelumnya digadang ampuh, obat itu terbukti gagal menekan tingkat kematian akibat Covid-19.

Obat malaria dan rheumatoid arthritis yang telah berusia puluhan tahun tersebut telah menjadi bahan kontroversi politik dan ilmiah.

Obat itu dimasukkan dalam beberapa uji klinis acak, yang dianggap sebagai standar emas untuk penyelidikan klinis.

Baca Juga: Diwaspadai Sejak Mei Gunung Merapi Alami Erupsi, Ketinggian Asap Capai 6.000 Meter

Dokter Ana Maria Henao Restrepo, dari program kedaruratan kesehatan WHO, mengatakan dalam konferensi pers virtual di Jenewa, bahwa ia ditarik dari tim peneliti.

"Gabungan dari uji coba acak besar ini, disatukan, menunjukkan bahwa hidroksiklorokuin- bila dibandingkan dengan standar perawatan dalam perawatan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pasien - tidak menghasilkan pengurangan angka kematian pasien tersebut," katanya.*** (Gita Pratiwi/PR)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x