Petugas COVID-19 Tengah Lakukan Pemblokiran Jalan, Terdengar Suara Tangis 'Kuntilanak'

- 4 Mei 2020, 14:28 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI //pexels/Spencer Selover

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Ditengah mewabahnya virus corona di dunia, tentunya berbagai kebijakan diambil masing-masing negara untuk meminimalisir penularan dan penyebaran virus tersebut agar tidak meluas.

Seperti halnya tindakan pemblokiran jalan Tenom-Sipitang, Malaysia pada Jumat, 1 Mei 2020 dengan tujuan yakni untuk menekan penularan dan penyebaran virus corona.

Namun, saat para petugas COVID-19 tengah menjalankan operasi pemblokiran tersebut terdengar suara tangisan yang diduga berasal dari mahluk gaib kuntilanak.

Baca Juga: Observatorium Bosscha Rilis Rekaman Video Penampakan Asteroid 1998 OR2

Akan tetapi, petugas COVID-19 menilai bahwa suara tangisan tersebut dianggap berasal dari beberapa individu pembuat onar yang ingin mengganggu jalannya operasi pemblokiran jalan.

Suara tangisan terdengar sekitar pukul 10.30 WIB malam hari sebagaimana dikutip PORTAL JEMBER dari Harian Metro pada Sabtu, 2 Mei 2020.

Tiga anggota polisi dan dua relawan yang saat itu tengah berjaga turut mendukung bahwa suara tangisan terdengar seperti dari seorang perempuan.

Baca Juga: Jumlah kasus COVID-19 Melonjak, 10.843 Orang Dinyatakan Positif

Jagat media sosial sempat ramai setelah salah seorang anggota polisi setempat merekam peristiwa suara tangisan tersebut. Warganet menduga bahwa suara tersebut berasal dari makhluk halus.

Deputi Superintendan Hasan Majid selaku Ketua Polisi Daerah Tenom menilai suara yang disebut sebagai makhluk halus tidak benar dan merupakan tindakan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh sejumlah individu untuk menakut-nakuti otoritas.

"Lokasi itu memang benar di Jalan Tenom-Sipitang, namun bunyi tangisan wanita itu adalah bunyi yang diambil dari YouTube 'Kuntilanak menangis'," ucap Hasan.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Suara Tangis 'Kuntilanak' Ganggu Petugas COVID-19 yang Beroperasi, Polisi Turun Tangan"

Guna menjaga keadaan agar tetap kondusif dan aman, polisi akan menyelidikinya dengan lebih pasti.

"Mereka entah mencoba menakut-nakuti atau bercanda. Tapi, polisi akan menyelidiki masalah ini," tambah dia.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, para petugas kepolisian menemukan sebuah tempat di sebuah bukit yang baru ditebas.

Baca Juga: Hati-Hati! ini Makanan yang Baik dan Buruk untuk Dikonsumsi Saat Puasa Ramadhan

Dirinya menilai bahwa suara tangisan wanita yang sebelumnya viral diambil dari YouTube dan dimainkan dari bukit tersebut melalui pembesar suara atau gawai mereka.

"Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan kami mengingatkan mereka untuk menghentikan tindakan tersebut dan polisi akan melakukan investigasi terhadap pelaku," tutur Hasan.

Nantinya, apabila para pelaku tertangkap akan dikenakan hukuman selama dua tahun penjara atau membayar denda atau dua-duanya menurut peraturan KUHP bagian 189.

Baca Juga: Vaksin dalam Tahap uji Coba, Coleman: Jika Berhasil Kami Siap Produksi 1 Juta Dosis Per Bulan

Selain itu berlaku pula Peraturan 11 (1) Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (No.4) 2020, yaitu denda hingga RM 1.000 atau penjara hingga enam bulan atau keduanya sekaligus bila terbukti bersalah.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x