Emmanuel Macron Ditampar, Pengadilan Prancis Vonis Pelaku dengan Hukuman Penjara

- 11 Juni 2021, 16:14 WIB
Keputusan pengadilan Prancis kepada pelaku penampar Emmanuel Macron saat mengunjungi masyarakat di Drome.
Keputusan pengadilan Prancis kepada pelaku penampar Emmanuel Macron saat mengunjungi masyarakat di Drome. /Reuters/

PR BOGOR - Pengadilan Prancis vonis penampar Emmanuel Macron dengan hukuman penjara selama delapan belas bulan. Empat belas bulannya ditangguhkan, pada Kamis 10 Juni 2021.

Damien Tarel, seorang penggemar sejarah abad pertengahan yang berusia 28 tahun ditahan sejak melakukan serangan pada Emmanuel Macron.

Tindakan pelaku yang menampar Emmanuel Macron, oleh seorang jaksa digolongkan sebagai 'sama sekali tidak dapat diterima' dan 'tindakan kekerasan yang disengaja'.

Baca Juga: Daftar Pemain Skuad Prancis untuk Euro 2020, Ada Karim Benzema yang Perkuat Tim

Peristiwa itu terjadi ketika Presiden Prancis tersebut berjabat tangan dengan masyarakat saat berjalan-jalan di wilayah Drome Prancis.

Tarel sendiri mengakui bahwa dia tidak berniat untuk menampar Macron, dia malah berpikir untuk melemparkan telur atau krim tart kepada Presiden.

"Saya pikir Macron mewakili orang-orang yang melakukan pembusukan atas negara Prancis," kata Tarel kepada pengadilan, dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat.com dari BFM.TV pada Jumat, 11 Juni 2021

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 12 Juni 2021: Hati-hati dalam Membuat Keputusan Keuangan

"Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons," tutur dia.

Pelanggaran yang dilakukan Tarel bisa berakibat hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro atau sekira Rp775 juta dengan tuduhan penyerangan terhadap pejabat publik.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Aljazeera bfm.tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x