PR BOGOR - Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda 37 juta won atau sekitar Rp468.251 kepada PD Survival Show “Produce” Ahn Joon Young.
Sementara Kim Yong Bum selaku CP dari survival show tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Lima perwakilan agensi juga mempertahankan hukuman awal 8 bulan penjara yang ditangguhkan selama 2 tahun.
Kasus manipulasi ini terjadi pada semua seri Survival Show “Produce” diantaranya “Produce 101 season 1”, “Produce 101 season 2” l, “Produce 48” dan “Produce X 101”.
Hal ini bermula dari kecurigaan “National Producer” sebutan untuk penonton survival show tersebut yang melakukan voting untuk memilih jagoannya agar tidak tersisih dari acara tersebut.
Saat group X1 terbentuk dari survival show “Produce X 101”. Para fans dan warganet di Korea mulai membandingkan jumlah hasil voting para trainee yang terpilih menjadi X1 pada Juli 2019.
MNet menanggapi isu yang beredar tentang dugaan manipulasi voting tersebut dan polisi mulai menginvestitasi kasus ini.
Hal ini membuat masyarakat Korea dan fans KPop Internasional geram, akhirnya “X1” group idola yang terbentuk dari acara survival show “Produce X 101” pun dibubarkan pada awal Januari 2020.
Akhirnya kasus manipulasi voting ini pun diselidiki oleh kejaksaan tinggi korea. Dan diambil alih oleh Mahkamah Agung Korea. Pada bulan November 2020, terungkap daftar nama trainee yang dicurangi jumlah votingnya.
Hukuman penjara telah dikonfirmasi untuk PD (direktur produksi) Ahn Joon Young dan CP (produser kepala) Kim Yong Bum dari serial "Produce 101".
Staf tim produksi dan perwakilan agensi didakwa pada Desember 2019 atas tuduhan termasuk penghalang bisnis dan penipuan karena memanipulasi suara di keempat musim program bertahan hidup.
Sebelumnya pada Mei 2020, Ahn Joon Young dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda, dan Kim Yong Bum dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Sidang banding pada November 2020 menguatkan hukuman asli, dan mereka mengajukan petisi banding lagi, membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Di Mahkamah Agung pada 11 Maret, hukuman mereka diselesaikan. Ahn Joon Young dijatuhi hukuman dua tahun penjara bersama dengan denda uang.
Sementara Kim Yong Bum dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara. Lima perwakilan agensi juga mempertahankan hukuman awal delapan bulan penjara ditangguhkan selama dua tahun.***