Tak Lagi Jadi Presiden, Donald Trump Siap-siap Hadapi Sederet Kasus Hukum

23 Januari 2021, 19:16 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump. //Instagram.com/@realldonaldtrump


PR BOGOR - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dalam masalah besar.

Setelah tak lagi jadi presiden dan menjadi warga sipil biasa, Donald Trump tak punya lagi kekebalan hukum seperti waktu dirinya menjadi presiden negara adidaya.

Statusnya sebagai warga sipil biasa akan medantangkan masalah hukum serius pada diri Donald Trump.

Baca Juga: Aksi Atep di Menit 77 Selamatkan Muka Persib di Hadapan Arema di ISL 2011Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden.

Dikutip dari berita pikiran-rakyat.com, norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan.

Dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.

Baca Juga: Penjelasan Penyerang Persib setelah Dapat Tawaran Miljan Radovic Gabung ke Liga Eropa

Kemungkinan kasus yang paling lengkap berpusat pada kesaksian dari mantan pengacara dan pemecah masalah Trump yang bernama Michael Cohen.

Pada 2018, Cohen mengaku bersalah di pengadilan federal Manhattan atas berbagai kejahatan termasuk mengirim uang tutup mulut kepada seorang aktris dewasa ketika Trump mencalonkan diri sebagai presiden di tahun 2016.

Cohen menyatakan dia melakukan kejahatan ini atas perintah Trump, meskipun jaksa sejauh ini hanya menyebut orang tersebut dengan sebutan sebagai "Individu 1".

Baca Juga: Megawati Ultah ke-74 Tahun, Hasto: Ibu Mega Memberikan Oksigen bagi Kehidupan

Namun, Trump membantah melakukan pelanggaran. Dia bisa menghadapi dakwaan terkait dengan pengembalian pajaknya yang banyak disembunyikan.

Media AS, The New York Times memperoleh dan merilis salinan catatan pajak Trump selama lebih dari 20 tahun.

Para ahli mengatakan ada indikator kemungkinan penggelapan pajak dan kejahatan keuangan lainnya. Catatan menunjukkan Trump adalah seorang miliarder, membayar hanya 750 dolar AS dalam pajak penghasilan federal untuk tahun 2016 dan 2017.

Pajak itu tampaknya sangat rendah bagi Trump mengingat dia termasuk orang kaya.

Pada September 2020, Nick Akerman seorang mantan jaksa federal mengatakan 'sepertinya Trump telah melakukan serangkaian aktivitas yang dapat dikualifikasikan sebagai penipuan pajak, bukan penghindaran pajak. Ini adalah perbedaan yang sangat penting '.

Trump lagi-lagi membantah tuduhan terkait pajaknya dan mengatakan dia membayar pajak jutaan dolar AS.

Di masa jabatan terakhirnya, Trump mengeluarkan 70 pengampunan termasuk kepada sekutu politik seperti Steve Bannon dan penggalangan dana Partai Republik Elliott Broidy.***pikiran-rakyat.com/Julkifli Sinuhaji

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler