Lucinta Luna Didakwa 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Si Muhammad Fatah Ini Juga Didenda Sebesar Rp10 Juta

- 30 September 2020, 17:50 WIB
Lucinta Luna Menangis Menyesali Perbuatan
Lucinta Luna Menangis Menyesali Perbuatan /Pikiran Rakyat

PR BOGOR - Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Atas kasus penyalahan narkoba, Rabu 30 September 2020.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto membacakan hasil putusan sidang Lucinta Luna, berupa hukuman kurungan dan denda sebesar Rp 10 juta kepadanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Eko Aryanto. Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari ANTARA, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Ramai-ramai Bahas G30S PKI, Gubernur Ridwan Kamil: Keluarga Saya Korban PKI, Luka Ini Begitu Dalam

Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona. Dengan melanggar  pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, juga Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Menurut petimbangan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan Lucinta Luna ialah dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Namun, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Lucinta Luna ialah, masih muda dan tidak pernah terjerat kasus hukum.

Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu setelah mendengar keputusan tersebut.

Baca Juga: Tekad Mbah Sarkim Hingga Akhir TMMD Reguler Brebes

Dirinya menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya, Selasa, 11 Februari, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan beberapa pil narkotika tersebut. Namun, hasil dari pemeriksaan rambut dirinya, menunjukan dia telah mengkonsumsi pil ekstasi selama sebulan.

Baca Juga: Fadli Zon Bantah Klaim Sukmawati, Tegas Bilang PKI Berlandaskan Marxisme Leninisme Bukan Pancasila

Hal tersebut ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksin-metamfitamina. Yang lebih dikenal dengan nama ekstasi, E, X, atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x