PR BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna, di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna tak kuasa menahan air matanya.
Tidak hanya itu, JPU Asep Hasan menjatuhkan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.
Baca Juga: Prihal Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan, 56 Tersangka Diamankan Polisi, Satu Orang Positif HIV
Lucinta Luna mengkuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu.
Tampak dalam persidangan itu, Lucinta Luna menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Bahkan sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
"Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?" tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi, Penyelenggara Sempat Belajar ke Thailand
"Dengar yang mulia," jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.