Sudah Siap Nonton TWICE di JIS? Berikut Jadwal dan Peraturan Konser

- 20 Desember 2023, 06:34 WIB
Member TWICE usai konser di London, Inggris pada 9 September 2023 lalu. Mereka akan melanjutkan konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 mendatang.
Member TWICE usai konser di London, Inggris pada 9 September 2023 lalu. Mereka akan melanjutkan konser di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 mendatang. /Foto: Tangkapan layar Twitter/@JYPETWICE

Peraturan dalam Konser TWICE

Poster konser TWICE Ready to Be di Jakarta. Cek harga tiket konsernya di sini.
Poster konser TWICE Ready to Be di Jakarta. Cek harga tiket konsernya di sini. @jakintstadium

Mecimapro juga merilis sejumlah peraturan ketat selama konser. Larangan meliputi perekaman suara, penggunaan kamera profesional, live streaming, perangkat elektronik di atas 7 inci, kursi tambahan, alat perekam tambahan, senjata, obat-obatan terlarang, rokok, LED banner lebih dari 30 cm, senter/laser penunjuk, dan sepatu heels.

Penonton juga diminta tidak membunyikan terompet, menggunakan tas di luar ketentuan panitia, membawa barang berpotensi meledak, serta mematuhi ketentuan tempat penitipan barang.

Barang-barang tidak dapat dititipkan jika merupakan merchandise tidak resmi. Keseluruhan, peraturan ini diterapkan secara ketat, dan pelanggaran akan berakibat pada penolakan masuk dan tanpa pengembalian dana.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket dan Cara Menonton Konser TWICE Ready to Be Jakarta 23 Desember 2023 di JIS

Berikut rincian lengkap peraturan dalam konser TWICE dilansir dari situs resmi Mecimapro.

1. Dilarang untuk melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

3. Dilarang untuk menggunakan live streaming (siaran langsung).

4. Dilarang untuk membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x