Lebih Mahal dari Tarif Dugaan Prostitusi Online Hana Hanifah, Harga Vernita Cukup Beli Brompton

- 30 Juli 2020, 21:02 WIB
Vernita Syabilla ditangkap atas dugaan prostitusi online di Lampung.*/
Vernita Syabilla ditangkap atas dugaan prostitusi online di Lampung.*/ /Instagram.com/vernitasyabilla

PR BOGOR - Kasus prostitusi online yang diduga menyeret nama baik artis Vernita Syabilla menghebohkan publik.

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, Polresta Bandar Lampung akhirnya memulangkan artis Vernita Syabilla yang sebelumnya, wanita berambut panjang itu diamankan usai digerebek di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung terkait dugaan prostitusi online.

Selain Vernita Syabilla, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari.  Hingga hari ini, Kamis 30 Juli 2020, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Vernita Syabilla Diduga Tersandung Kasus Prostitusi Online, Soal Kondom: Itu Bukan Punya Saya

Setelah dua hari menyelesaikan penyelidikan, polisi pun mulai mendapatkan benang merah kasus itu.

Polisi mengungkap, kedua muncikari memasang tarif Vernita Syabilla kepada klien sebesar Rp 30 juta. Nominal ini setara dengan harga sepeda Brompton yang kini lagi tren.

"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ikut Campur Pencaplokan Tepi Barat, Indonesia Diancam Israel Bakalan Seperti Palestina

Ditambahkannya, dari uang tersebut, masing-masing muncikari mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta. Artinya, total jatah untuk keduanya Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Tarif Vernita Syabilla Akhirnya Terungkap, Bisa Buat Beli Sepeda Brompton'.

Mengenai sosok pemesan Vernita Syabilla, Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya mengungkapkan, pria itu hanya pengusaha biasa. Inisialnya S, warga asli Lampung.

"(Pemesan) inisial S. Hanya pengusaha biasa, bukan orang besar, bukan pengusaha sukses, orang biasa," jelas Yan.

Baca Juga: Unair Lakukan Investigasi Kasus Predator Seksual Kain Jarik Berkedok Riset, Sanksi Tegas Bagi Gilang

Saat ini status Vernita Syabilla masih sebagai saksi. Soal dua muncikari, lanjut Yan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah