PR BOGOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ron Jeremy, bintang porno yang berusia 67 tahun karena terlibat dalam aksi pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Diberitakan di Pikiranrakyat-depok.com, Rabu 24 Juni 2020, Jaksa mengatakan, Ronald Jeremy Hyatt alias Ron Jeremy, memperkosa seorang wanita berusia 25 tahun di sebuah rumah di Hollywood Barat pada Mei 2014.
Tuntutan itu bermula dari sebuah pernyataan dari Jaksa Distrik Distrik Los Angeles Jackie Lacey.
Baca Juga: Dituding Media Asing Gagal karena Kasus Bertambah 1.000 per Hari, Jokowi: Ancaman Belum Berakhir
Jaksa juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita, berusia 33 dan 46 tahun.
Aksinya terjadi pada kesempatan terpisah yakni di sebuah bar di Hollywood Barat pada tahun 2017, dan memperkosa salah satu dari mereka.
Dalam insiden keempat, jaksa penuntut mengatakan, Jeremy memperkosa seorang wanita berusia 30 tahun di bar yang sama pada Juli 2019.
Baca Juga: Bertengkar Hanya karena Secangkir Teh yang Kurang Manis, Suami Tega Sayat Leher Istri Hingga Tewas