PR BOGOR - Akibat skandal narkoba yang dilakukan eks pemimpin K-Pop boy band iKON, B.I mendapat hukuman ditangguhkan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 10 September 2021.
Dijelaskan bahwa Pengadilan Seoul pusat menghukum pemilik nama asli Kim Han-bin atau lebih dikenal B.I, mendapat tiga tahun penjara dan diskors selama empat tahun.
Bahkan, B.I diperintahkan untuk melakukan 80 jam pelayanan masyarakat dan menyelesaikan 40 jam sesi pengobatan narkoba.
Baca Juga: Ingin Dapat Perhatian Kembali, Simak 5 Hal yang Bikin Pasangan Kamu Cemburu
Akibat perbuatannya itu, Yang Hyun-suk mengundurkan diri sebagai CEO YG Entertainment, yang merupakan 'rumah' bagi iKON, serta band K-Pop terkemuka BLACKPINK.
Pasalnya, B.I dinilai telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan obat-obat terlarang, apalagi dialami oleh seorang selebritas, karena dampaknya sangat besar pada masyarakat.
Sebelumnya ia diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun lamanya setelah dinyatakan bersalah, namun akhirnya hukumannya itu ditangguhkan selama empat tahun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Sabtu 11 September 2021: Sosok yang Sangat Profesional
"Dia melakukan perbuatannya tidak hanya berdasarkan penasaran semata. Pelanggaran penggunaan obat- obatan terlarang dari kalangan selebriti memiliki dampak yang besar terutama pada masyarakat.