PR BOGOR – Mantan personel BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
Sebelumnya, Seungri telah menjalani proses persidangan yang sangat panjang selama lebih ari dua tahun sejak berita skandal “Burning Sun” mencuat pertama kalinya pada 2019.
Dalam skandal ini, Seungri didakwa telah melakukan kejahatan,mulai dari prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan serta percobaan penghancuran barang bukti.
Pengadilan juga sudah mengumpulkan bukti berupa distribusi konten film ilegal, perjudian ilegal serta pelanggaran UU sanitasi makanan di Korea Selatan.
Seungri sebelumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Namun, dakwaan tersebut diteruskan ke kejaksaan.
Tepat Rabu, 12 Agustus 2021, Seungri akhirnya resmi ditahan setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan mediasi prostitusi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari militer menuntut Seungri 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi pada persidangan yang berlangsung pada 1 Juli 2021.
Namun, Seungri telah membantah semua tuduhan prostitusi dan mengklaim bahwa dia tidak masuk militer untuk menghindari skandal.