Buntut Skandal Kris Wu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur: Terancam Dihukum Mati!

- 21 Juli 2021, 14:06 WIB
Kris Wu yang diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 30 gadis termasuk anak di bawah umur terancam hukum penjara hingga hukum mati.
Kris Wu yang diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 30 gadis termasuk anak di bawah umur terancam hukum penjara hingga hukum mati. /Instagram.com/kriswu

Dalam wawancara dengan sebuah media luar, korban A juga mengklaim bahwa salah satu korban dari pemerkosaan Kris Wu telah melakukan aborsi karena mantan anggota EXO-M itu disebut memiliki penyakit menular seksual.

Baca Juga: Bansos Tunai Juli Cair Sekaligus Rp600 Ribu, Klik Link Berikut untuk Cek Penerima

"Salah satu korban melakukan aborsi, Wu Yifan memiliki penyakit menular seksual, dan tidak menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan seks," kata A.

Tak berapa lama, Kris Wu kemudian mengatakan bahwa dirinya hanya pernah bertemu satu kali dengan korban A.

"Saya bertemu dengannya hanya sekali pada pertemuan dengan teman-teman saya 5 Desember tahun lalu, dan pada saat itu, kami tidak pernah minum bersama dan saya tidak mendapatkan nomor teleponnya," kata Kris Wu.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Tunjuk BTS sebagai Utusan Khusus Generasi dan Budaya Masa Depan

Melalui Weibo, Kris Wu juga mengatakan bahwa alasan dirinya bungkam selama ini karena tidak mau mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Mencuatnya kasus ini juga telah menarik perhatian Mahkamah Agung Rakyat China karena atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kbizoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah